SOLOK KOTA - Guna rnenyamakan misi dan persepsi serta deteksi dini potensi kerawanan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Solok, Selasa, 15 November 2022.
Kegiatan yang digelar di Taufina Hotel, Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat itu, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, didampingi Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Dr.Budi Santosa, MP, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos.
Turut hadir Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, serta Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metrawijaya, SH, MH, yang sekaligus bertindak sebagai narasumber. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Polres Solok Kota, Kodim 0309/Solok, Kejari Solok, OPD terkait di Lingkup Pemko Solok, Panwascam, Staff Bawaslu, serta perwakilan Organisasi dan Komunitas Wartawan yang ada di daerah setempat.
Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa demi suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang puncak pelaksanaannya telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang, perlu peran serta semua pihak baik TNI, Polri, Pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan, insan pers hingga seluruh lapisan masyarakat.
Disebutkan Triati, dalam Pemilu serentak 2004 itu, ada tiga lembaga yang tergabung menjadi satu dalam Sentra Gakkumdu (Penegak hukum terpadu) yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Adapun fungsi dari sentral Gakkumdu sendiri, menurut Tri, adalah untuk menangani setiap kasus tindak pidana Pemilu.
"Setiap tindak pidana Pemilu itu nantinya tidak bisa diselesaikan oleh Bawaslu sendiri, dan tiga lembaga ini menyatu untuk menyelesaikannya" ungkap Tri.
Untuk itu, ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Solok, masyarakat perlu tahu bahwa proses penyelesaian tindak pidana itu membutuhkan waktu, tenaga dan banyak hal lainnya, serta keputusannya pun bukan hanya keputusan Bawaslu saja, melainkan merupakan keputusan tiga lembaga tersebut.
"Dan ini perlu kita masifkan untuk disampaikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat tahu dan turut berperan dalam mencegah prektek tindak pidana Pemilu, " itu sendiri.
Selain itu derangkan Tri, melalui kegiatan ini juga menjadi wahana untuk mensosialisasikan tentang apa saja yang termasuk dalam tindak pidana pemilu diantaranya penyebaran berita bohong atau hoax, politik uang, politik identitas dan lainnya, yang menjadi potensi kerawanan khususnya di Kota Solok.
"Kita juga berharap bahwa kegiatan ini juga menjadi bahagian dalam mengumpulkan dan nendeteksi potensi kerawanan Pemilu yang mungkin bisa terjadi pada pemilu serentak 2024, berdasarkan pengalaman pada Pemilu sebelumnya di tahun 2019 dan Pemilu 2020, yang kemudian menjadi acuan indeks kerawanan Pemilu mendatang Kita kumpulkan seluruh keterangan dari lembaga terkait untuk kemudia kita serahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia. Nantinya Bawaslu Republik Indonesia lah yang akan menentukan kota Solok ini masuk dalam tingkat kerawanan seperti apa, " terang Triati. (Amel)