SOLOK KOTA - - Guna meningkatkan pemahaman terkait Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Premiere Syariah, Kota Solok, Sumatera Barat, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, bersama Anggota Komisioner Bawaslu setempat Dr.Budi Santoso, MP, dan Kepala Sekretariat Agustin Melta, S.Sos, dengan peserta partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Turut hadir anggota KPU Kota Solok Susi Kartikawati, SH, serta jajaran staf Bawaslu Kota Solok.
Sebagai narasumber, Bawaslu Kota Solok menghadirkan sosok yang tak asing dan telah memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan Pemilu di Sumatera Barat, Vifner, SH, MH. Dalam paparan materinya, diterangkan terkait jenis dan tata cara penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Salah seorang peserta kegiatan, Oktavianus, SH, yang merupakan utusan partai amanat nasional (PAN), mengaku behwa kegiatan tersebut memberikan arti penting bagi masyarakat dan Partai Poltik, terutama bagi DPD PAN Kota Solok, sebagai wahana edukasi terkait tema yang diusung.
“Ini sangat mengedukasi dan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada kita, terkait persoalan yang sangat vital dan penting dalam memperjuangkan hak-hak konstitusi, khususnya bagi kita calon peserta maupun sebagai peserta Pemilu nantinya, ” sebut politisi muda yang juga berprofesi sebagai penasehat hukum dari Kota Baras Serambi Madinah itu.
Ketua Bapilu (Badan pemenangan Pemilu) Dapil 1 (Daerah pemilihan Lubuk Sikarah) DPD PAN Kota Solok itu berharap agar keadilan Pemilu dapat benar-benar ditegakan dengan netralitas dan integritas para penyelenggara Pemilu serentak 2024 yang telah mulai meniti tahapan proses, sehingga tidak ada nantinya pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, Vifner selaku narasumber kepada awak media menyampaikan apresiasi sekaligus menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Solok itu.
Baca juga:
Suharso Monoarfa: Saya Minta Maaf
|
“Jadi dengan memberikan pemahaman tentang proses penyelesaian sengketa ini , mereka bisa memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka selaku peserta Pemilu dalam proses ini. Sehingga tidak gagal paham lagi. Jika ada yang kurang dan masih belum mereka pahami, maka melalui kegiatan ini akan menjadi jelas dan terang, ” sebut Vifner yang baru-baru ini melepas jabatan sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu provinsi Sumatera Barat.
“Melalui pemahaman yang sama, kedepan tidak ada lagi persoalan dan mereka bisa berkonsultasi dengan Bawalu Kota Solok. Jadi kita berhaap semua mereka lebih memahami dan mendalami bagaimana proses penyelesaian sengketa, karena ini menyangkut dengan hak mereka, ” imbuhnya.
Kepada Penyelenggara Pemilu di Sumatera Barat, Dia berpesan agar senantiasa tegak lurus terhadap aturan yang ada, maksimalkan apa yang menjadi kewenangan dan tugas selaku penyelenggara.
“Jangan ragu dan takut dalam memaksimalkan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu, ” pungkasnaya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Solok menyampaikan bahwa tujuan digelar acara tersebut ugar calon peserta Pemilu mengetahui dan memahami bahwa sesungguhnya mereka memiliki hak untuk melakukan sengketa proses Pemilu.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan agar mereka tau dan memahami seperti apa sesungguhnya sengketa itu dan juga hak-hak apa saja yang mereka miliki untuk hal itu, ” sebut Tri.
Namun demikian, ketua Bawaslu Kota Solok Triati berharap agar semua pihak dapat menjalankan dan mengikuti setiap tahapan Pemilu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak perlu ada sengketa proses yang harus diselesaikan.
“Ini sekaligus sebagai upaya kita meminimalisir bahkan berharap jangan sampai ada sengketa. Ksrena dengan masyrakat memahaami prosesnya, yang itu akan membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan tentu akan ada persoalan-persoalan lainnya, sehingga masyarakar turut berperan untuk mencegah agar tidak teerjadi sengketa. Dengan demikian, kita benar-benar bisa menciptakan Pemilu ya, g kondusif, berintegritas dan tentunya terpercaya, ” terang Ketua Bawaslu Kota Solok.
Lebih jauh diterangkan Triati, sengketa itu ada dua jenis yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. Sementara yang menjadi kewenangan Bawaslu adalah sengketa proses, yang kemudian menjadi haknya peserta Pemilu. Sementara untuk sengketa hasil, menjadi domain kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini bukan berarti pihaknya berharap ada sengketa Pemilu. Bahkan kata Tri, sesungguhnya Bawaslu mengingikan tidak ada sengketa.
Walaupun Pemilu di tahun 2024, namun prosesnya panjang, dan menjadi bahagian dari pendidikan politik terutama bagi calon-calon peserta Pemilu.
Sengkara poliitik yang mungkin terjadi dalam proses yang berlangsung saat ini dalam proses pencalonan peserta Pemilu, tapi sengketa proses yang sekarang ini, bahagian yang terkaitnya itu bisa saja kita yang di bawah ini, nanti butuh bahan-bahannya oleh orang-orang di tingkat usat RI, misalnya Parpol tingkat DPP mengajukan sengketa proses di Bawaslu RI, KPU RI sebagai pihak terkait. Tentu bahan-bahannya dari tingkat bawah. Bawaslu rI akan mendapatkan baahan dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk proses pendaftaran Parpol.
Terkait potensi kerawanan terjadinya sengketa proses, menurut Tri, bisa berkaitan dengan data pemilih, masalah pencalonan, dan di masa kampanye. Pada tahun 2018 lalu, Bawaslu Kota Solok bahkan pernah menangani sengketa proses, dari dua Parpol yang mengajukan ketika pencalonan legislatif.
“Ketika Parpol sudah ditetapkan mereka mengajukan pendaftaran di daerah/tingkatan masing-masing termasuk di Kota Solok. Mereka tidak puas dan merasa dirugikan oleh putusan KPU kemudian mengajukan sengketa di Bawaslu. Kita proses dan kita sudah membuktikan dengan putusan yang kita keluarkan, ” pungkasnya. (Amel)