Narasumber Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Beni Kharisma Arrasuli: Peran Media Sangat Penting

    Narasumber Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Beni Kharisma Arrasuli: Peran Media Sangat Penting

    SOLOK KOTA -   Dosen Universitas Andalas Padang Beni Kharisma Arrasuli, SH, didaulat sebagai pemberi materi (Narasumber) perdana dalam  acara Sosialisasi Peraturan  Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Minggu, 6 November 2022.

    Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Mami Hotel and Restaurant itu, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, bersama Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Agustin Melta, S.Sos.

     

    Dalam kesempatan itu, Dosen Universitas Andalas Padang Beni Kharisma Arrasuli menyampaikan materi dengan tema terkait Pemilu dan Pengawasan Partisipatif.


    Dalam paparannya, Beni Kharisma Arrasuli menyampaikan bahwa suksesnya Pemilu tidak terlepas dari peranan seluruh stakeholder, baik Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah dan Lembaga Legislatif, para Pengusaha, tokoh masyarakat beserta seluruh lapisan masyarakat, dan para insan media.

    Terkhusus insan media, menurut Beni, memiliki peran penting dan strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan azas atau prinsip Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL),   terutama dalam mengontrol pelaksanaan Pemilu itu sendiri.

    "Para insan Media memberikan impact yang luar bisa dengan memberikan informasi terkait fakta-fakta dalam seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu, serta menyampaikan kritik yang membangun, " ungkapnya.

    Lebih jauh disampaikan Beni, pentingnya pelibatan masyarakat dalam rangkaian tahapan Pemilu karena Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi, Diperlukan upaya mengawal kualitas Pemilu, Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan kehidupan demokrasi, serta Dalam mewujudkan amanah Pasal 2 Undang-undang  nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

    Tampak hadir Kapolres Solok Kota yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP Dwi Triharyanto, SE, M.Si, dan Kasat Binmas AKP Laydi, Dandim 0309/Solok diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Rahmad Sofian, Perwakilan Kejaksaan Negeri Solok, Ketua KPU Kota Solok Daniel Asraf, perwakilan dari beberapa OPD terkait di lingkup Pemko Solok, Panwascam se-Kota Solok, serta staf Bawaslu Kota Solok dan Wartawan.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat triati ketua bawaslu kota solok dosen unand sosialisasi peraturan pengawasan beni kharisma arrasuli
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Buka Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Aksi Germas di Ponpes Al Mumtaz,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami